Mixue Dilarang Pasang Logo Halal oleh Kementerian Agama, Kenapa?

- 3 Januari 2023, 06:35 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham /Kemenag

PR TASIKMALAYA - Perusahaan Mixue dilarang pasang logo halal oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Larangan pemasangan logo halal untuk perusahaan Mixue tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham.

Alasan Mixue dilarang pasang logo halal alasannya karena perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat halal.

Pelarangan ini dilakukan Kemenag menanggapi adanya pengaduan soal gerai Mixue yang memasang logo hal.

Baca Juga: Cek Fakta: KPK Jemput Paksa Khofifah Indar Parawansa untuk Jegal Anies Baswedan?

Padahal, sejauh ini, diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal," tutur Kepala BPJPH Kemenag M. Aqil Irham.

"Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tambahnya, Senin, 2 Januari 2023 dilansir dari laman Kemenag.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Persib Bandung di BRI Liga 1 Putaran Kedua Januari 2023

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x