PR TASIKMALAYA – Baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) melarang salah satu perusahaan es krim yang buka di Indonesia, Mixue, untuk tidak memasang logo halal di setiap gerainya.
Kemenag menegaskan bahwa gerai produk es krim Mixue tidak boleh memasang logo halal karena belum bersertifikat halal.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Lantas, bagaimana cara untuk memperoleh sertifikat halal di Indonesia?
Di Indonesia ada tiga standarisasi dalam memperoleh sertifikasi halal.
Pertama, halal dan haramnya suatu produk makanan, obat-obatan dan kosmetik didasarkan pada hukum islam.
Kedua, fatwa halal yang dikeluarkan oleh MUI untuk produk makanan, kosmetik dan obat-obatan.
Ketiga, formulasi HAS (Halal Assurance System) yang diberikan oleh LPPOM MUI.