PR TASIKMALAYA – Baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) melarang salah satu perusahaan es krim yang buka di Indonesia, Mixue, untuk tidak memasang logo halal di setiap gerainya.
Kemenag menegaskan bahwa gerai produk es krim Mixue tidak boleh memasang logo halal karena belum bersertifikat halal.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Lantas, bagaimana cara untuk memperoleh sertifikat halal di Indonesia?
Di Indonesia ada tiga standarisasi dalam memperoleh sertifikasi halal.
Pertama, halal dan haramnya suatu produk makanan, obat-obatan dan kosmetik didasarkan pada hukum islam.
Kedua, fatwa halal yang dikeluarkan oleh MUI untuk produk makanan, kosmetik dan obat-obatan.
Ketiga, formulasi HAS (Halal Assurance System) yang diberikan oleh LPPOM MUI.
Baca Juga: The First Responders Season 2 Kapan Tayang? Dilengkapi dengan Spoiler Cerita Terbaru
Untuk memperoleh sertifikat halal, perusahaan dan pemilik usaha bisa mengikuti beberapa proses kurang lebih 21 hari.
Dikutip Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH), berikut proses untuk memperoleh sertifikat halal:
Pertama, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikat halal ke BPJH melalui pendaftaran online di https://ptsp.halal.go.id.
Pada tahapan ini perusahaan atau pemilik usaha harus menyiapkan kelengkapan data seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan jenis bahan, pengolahan produk, serta dokumen jaminan halal.
Kedua, setelah pengajuan permohonan sertifikat, pihak BPJH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal, biasanya dalam dua hari kerja.
Ketiga, Lembaga Pemeriksa Halal akan melakukan proses uji kehalalan produk tersebut, biasanya selama 15 hari kerja.
Setelah tahap pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal dalam tiga hari.
Tahapan terakhir, pihak BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal tersebut.***