PR TASIKMALAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan vaksin Zifivax halal dan suci, serta aman digunakan.
Vaksin Zifivax adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan farmasi asal Tiongkok, Anhui Zhifei Longcom.
Pernyataan halal vaksin Zifivax ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui, Tiongkok.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, vaksin ini juga telah melalui serangkaian pengkajian sehingga produknya aman, halal, dan suci.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021.
MUI menuturkan terkait aspek kehalalan dan kesucian dalam proses pemeriksaan oleh MUI.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Dilihat dalam Gambar Ungkap Rahasia Tentang Diri Kamu
"Komposisi dan proses produksi dari vaksin ini memenuhi standar halal," ujar Asrorun Niam Sholeh.