Masa Penahanan Selesai pada 9 Januari 2023, PN Jaksel Pastikan Ferdy Sambo cs Tidak Akan Bebas!

- 3 Januari 2023, 14:45 WIB
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan bahwa penahanan para terdakwa, yakni Ferdy Sambo cs dapat diperpanjang.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan bahwa penahanan para terdakwa, yakni Ferdy Sambo cs dapat diperpanjang. /Instagram/@kedai.info

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Jenius Kalau Tidak Bisa Temukan Perbedaan Gambar Orang Korea yang Belajar Bahasa Sunda

Djuyamto mangatakan bahwa terdakwa tidak akan bebas karena pihaknya telah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT, ia pastikan perkara tersebut akan segera diputuskan.

Masa penahanan para terdakwa yang akan berakhir pada 9 Januari 2023 sudah tidak berlaku.

Karena pemeriksaan masih harus terus berjalan, yang berarti para terdakwa masih harus berada dalam masa penahanan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x