Djuyamto mangatakan bahwa terdakwa tidak akan bebas karena pihaknya telah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT, ia pastikan perkara tersebut akan segera diputuskan.
Masa penahanan para terdakwa yang akan berakhir pada 9 Januari 2023 sudah tidak berlaku.
Karena pemeriksaan masih harus terus berjalan, yang berarti para terdakwa masih harus berada dalam masa penahanan.***