PR TASIKMALAYA — Kasus pembunuhan berencana yang telah dilakukan mantan petinggi Polri dan ajudannya, Ferdy Sambo cs terhadap Brigadir J dipastikan tidak akan bebas walau masa penahanan akan selesai pada 9 Januari 2023.
Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan bahwa penahanan Ferdy Sambo cs dapat diperpanjang karena Pengadilan Negeri memiliki kewenangan terkait para terdakwa.
Perpanjangan penahanan Ferdy Sambo cs tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara tersebut dapat diputuskan.
“Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari,” ucap Djuyamto terkait penahanan Fedy Sambo ini, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tes IQ: Serupa Tapi Tak Sama, Cari Perbedaan Anak Kecil dan Neneknya Ini dan Tunjukan Ketelitianmu!
Djuyamto menambahkan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan penahanan terdakwa hingga 90 hari untuk kepentingan pemeriksaan.
Ia mengatakan bahwa hakim memiliki kewenangan memperpanjang penahanan paling lama 60 hari kepada terdakwa sesuai Pasal 26 Ayat 1 dan 2 KUHP.
Namun, jika pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri belum selesai setelah 90 hari, sesuai Pasal 29 Ayat 1,2, dan 6, penahanan dapat diperpanjang kembali ke Pengadilan Tinggi (PT).
Majelis hakim yang menangani kasus tersebut telah mengantisipasi bahwa para terdakwa tidak akan bebas.