Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke PTUN, Setelah Mempertimbangkan dan Mendengar Masukan Berbagai Pihak

- 30 Desember 2022, 20:05 WIB
Arman Hanis, Kuasa hukum Ferdy Sambo, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pencabutan gugatan yang  dilayangkan kepada PTUN.
Arman Hanis, Kuasa hukum Ferdy Sambo, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pencabutan gugatan yang dilayangkan kepada PTUN. /

PR TASIKMALAYA — Kuasa hukum Ferdy Sambo telah mencabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Arman Hanis, Kuasa hukum Ferdy Sambo, mengatakan bahwa pencabutan gugatan yang telah dilayangkan kepada PTUN setelah mendengar masukan beberapa pihak dan mempertimbangkannya.

“Hari ini, Jum’at, 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ucap Arman, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ. news.

Ia mengatakan pihak keluarga Ferdy Sambo telah memahami dan menerima reaksi publik terhadap pencabutan gugatan tersebut.

Baca Juga: Tes IQ: Dibalik Gambar Kakek dan Nenek Ini ada Perbedaan Tersembunyi, si Cerdas Pasti Menyadarinya

Selain karena mendengar masukan berbagai pihak dan mempertimbangkannya, kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri menjadi faktor pencabutan gugatan tersebut.

Arman mengatakan bahwa kliennya telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung.

Ia menambahkan bahwa gugatan yang sebelumnya dilayangkan kepada PTUN merupakan hak konstitusional yang disediakan negara.

Ia juga mengatakan bahwa kliennya telah menyesali perbuatannya yang berdampak pada konsekuensi hukum yang tengah berlangsung.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x