Tahun Baru 2023, Pembiayaan Pasien Covid-19 Akan Disamakan dengan Penyakit Lainnya

- 30 Desember 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi - Nadia mengatakan bahwa pembiayaan pasien Covid-19 nanti akan mengikuti aturan pembiayaan penyakit lainnya.
Ilustrasi - Nadia mengatakan bahwa pembiayaan pasien Covid-19 nanti akan mengikuti aturan pembiayaan penyakit lainnya. /Reuters/Shaun Best/

Baca Juga: Sebut Timnas Indonesia Seharusnya Mampu Kalahkan Thailand di Piala AFF 2022, Shin Tae-yong: Andai Begitu

Sistem INA-CBGs sendiri merupakan sebuah aplikasi yang digunakan sebagai pengajuan klaim puskesmas, rumah sakit, dan semua Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) bagi masyarakat miskin di Indonesia.

Hingga saat ini, biaya pasien Covid-19 masih ditanggung oleh negara sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 104 Tahun 2020.

Biaya akan dikecualikan untuk pasien yang ingin mendapat pelayanan lebih, kelas perawatan yang lebih tinggi, atau pasien ingin mendapat pelayanan yang ditanggung oleh pemerintah.

Anggaran kesehatan reguler pada tahun 2023 masih tetap diproyeksikan akan naik. Walaupun tidak lagi mengalokasikan biaya bagi pasien Covid-19.

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Jenius Harusnya Mampu Lihat Perbedaan pada Nenek Pemulung Sampah Ini

Sebanyak Rp.168,4 triliun telah dialokasikan untuk anggaran kesehatan oleh Kementerian Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023.

Jumlah anggaran tersebut telah dinaikkan dibanding dengan anggaran kesehatan di tahun sebelumnya.

Penambahan jumlah anggaran tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan di Indonesia agar fokus mewujudkan transformasi sistem kesehatan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah