Tahun Baru 2023, Pembiayaan Pasien Covid-19 Akan Disamakan dengan Penyakit Lainnya

- 30 Desember 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi - Nadia mengatakan bahwa pembiayaan pasien Covid-19 nanti akan mengikuti aturan pembiayaan penyakit lainnya.
Ilustrasi - Nadia mengatakan bahwa pembiayaan pasien Covid-19 nanti akan mengikuti aturan pembiayaan penyakit lainnya. /Reuters/Shaun Best/

PR TASIKMALAYA — Pasien Covid-19 masih memenuhi sejumlah rumah sakit di beberapa wilayah Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri bahwa virus Covid-19 masih menyebar di Indonesia dan pandemi masih belum sepenuhnya pulih.

Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, mengatakan bahwa mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 akan disamakan dengan jenis penyakit sebelumnya mulai tahun 2023.

“Mulai 2023, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak mengatur tentang pembiayaan pasien Covid-19, hanya pembatasan kegiatan masyarakat,” ucap Siti Nadia Tarmizi, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Song Hye Kyo dan Lee Do Hyun Siap Balas Dendam dengan Kejam di The Glory Hari Ini

Mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, secara mandiri, ataupun jasa asuransi swasta.

Nadia mengatakan pembiayaan pasien Covid-19 nanti akan mengikuti aturan pembiayaan penyakit lainnya.

Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS, mengatakan bahwa pihaknya akan menanggung biaya pasien Covid-19 setelah status dinyatakan endemi.

Ia menambahkan terkait mekanisme pembayarannya menggunakan INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa.

Baca Juga: Sebut Timnas Indonesia Seharusnya Mampu Kalahkan Thailand di Piala AFF 2022, Shin Tae-yong: Andai Begitu

Sistem INA-CBGs sendiri merupakan sebuah aplikasi yang digunakan sebagai pengajuan klaim puskesmas, rumah sakit, dan semua Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) bagi masyarakat miskin di Indonesia.

Hingga saat ini, biaya pasien Covid-19 masih ditanggung oleh negara sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 104 Tahun 2020.

Biaya akan dikecualikan untuk pasien yang ingin mendapat pelayanan lebih, kelas perawatan yang lebih tinggi, atau pasien ingin mendapat pelayanan yang ditanggung oleh pemerintah.

Anggaran kesehatan reguler pada tahun 2023 masih tetap diproyeksikan akan naik. Walaupun tidak lagi mengalokasikan biaya bagi pasien Covid-19.

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Jenius Harusnya Mampu Lihat Perbedaan pada Nenek Pemulung Sampah Ini

Sebanyak Rp.168,4 triliun telah dialokasikan untuk anggaran kesehatan oleh Kementerian Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023.

Jumlah anggaran tersebut telah dinaikkan dibanding dengan anggaran kesehatan di tahun sebelumnya.

Penambahan jumlah anggaran tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan di Indonesia agar fokus mewujudkan transformasi sistem kesehatan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah