PR TASIKMALAYA — Pasien Covid-19 masih memenuhi sejumlah rumah sakit di beberapa wilayah Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri bahwa virus Covid-19 masih menyebar di Indonesia dan pandemi masih belum sepenuhnya pulih.
Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, mengatakan bahwa mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 akan disamakan dengan jenis penyakit sebelumnya mulai tahun 2023.
“Mulai 2023, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak mengatur tentang pembiayaan pasien Covid-19, hanya pembatasan kegiatan masyarakat,” ucap Siti Nadia Tarmizi, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Song Hye Kyo dan Lee Do Hyun Siap Balas Dendam dengan Kejam di The Glory Hari Ini
Mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, secara mandiri, ataupun jasa asuransi swasta.
Nadia mengatakan pembiayaan pasien Covid-19 nanti akan mengikuti aturan pembiayaan penyakit lainnya.
Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS, mengatakan bahwa pihaknya akan menanggung biaya pasien Covid-19 setelah status dinyatakan endemi.
Ia menambahkan terkait mekanisme pembayarannya menggunakan INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa.