Tahun Baru 2023, Pembiayaan Pasien Covid-19 Akan Disamakan dengan Penyakit Lainnya

- 30 Desember 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi - Nadia mengatakan bahwa pembiayaan pasien Covid-19 nanti akan mengikuti aturan pembiayaan penyakit lainnya.
Ilustrasi - Nadia mengatakan bahwa pembiayaan pasien Covid-19 nanti akan mengikuti aturan pembiayaan penyakit lainnya. /Reuters/Shaun Best/

PR TASIKMALAYA — Pasien Covid-19 masih memenuhi sejumlah rumah sakit di beberapa wilayah Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri bahwa virus Covid-19 masih menyebar di Indonesia dan pandemi masih belum sepenuhnya pulih.

Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, mengatakan bahwa mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 akan disamakan dengan jenis penyakit sebelumnya mulai tahun 2023.

“Mulai 2023, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak mengatur tentang pembiayaan pasien Covid-19, hanya pembatasan kegiatan masyarakat,” ucap Siti Nadia Tarmizi, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Song Hye Kyo dan Lee Do Hyun Siap Balas Dendam dengan Kejam di The Glory Hari Ini

Mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, secara mandiri, ataupun jasa asuransi swasta.

Nadia mengatakan pembiayaan pasien Covid-19 nanti akan mengikuti aturan pembiayaan penyakit lainnya.

Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS, mengatakan bahwa pihaknya akan menanggung biaya pasien Covid-19 setelah status dinyatakan endemi.

Ia menambahkan terkait mekanisme pembayarannya menggunakan INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x