PR TASIKMALAYA - Terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak di bawah usia 12 tahun, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengaku masih menunggu regulasi tertulis dari Kemenkes.
Terkait regulasi vaksinasi Covid-19 untuk anak di bawah usia 12 tahun, masyarakat diminta bersabar meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin.
"Perlu regulasi tertulis dari Kemenkes RI terkait dosis, cara pemakaian, dan lainnya. Masyarakat perlu bersabar," ujar Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI, Ngabila Salama yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Jika sudah ada regulasi tertulis terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak di bawah usia 12 tahun, maka akan segera disosialisasikan oleh Dinkes DKI kepada masyarakat melalui kanal informasi dan media sosial.
Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 yang Manis dan Keren untuk Bestie
Ngabila mengungkapkan, sebelum melaksanakan vaksinasi pada anak di bawah usia 12 tahun, pelaksana vaksin akan mengajukan permohonan izin ke BPOM.
Jika sudah mendapat izin, kemudian akan dikaji dengan teliti oleh Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI).
Setelah itu, akan dibuat surat rekomendasi tertulis ke Kemenkes RI jika memang dibutuhkan.
"Kemenkes RI akan membuat regulasi tertulis setelah tentunya mempertimbangkan banyak hal," ujarnya.