Ahli Hukum Pidana Dihadirkan di Sidang Bharada E, Poin untuk Meringankan

- 28 Desember 2022, 11:06 WIB
Ahli hukum pidana dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.
Ahli hukum pidana dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. /PMJ News

PR TASIKMALAYA — Persidangan lanjutan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan berlangsung pada Rabu, 28 Desember 2022.

Terdakwa Richard Eliezer atau dikenal dengan Bharada E akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh pihak penasihat hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa saksi yang akan dihadirkan merupakan ahli hukum pidana.

“Satu ahli yang akan kita hadirkan, ahli hukum pidana yaitu Dr. Albert Aries,” ucap Ronny, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Baca Juga: Wow! Kamar Lionel Messi di Qatar Dijadikan Museum Mini

Kesaksian dari ahli hukum pidana, Dr. Albert Aries, akan membantu meringankan terdakwa dalam kasus tersebut.

Keterangan dari ahli hukum tersebut digunakan sebagai poin yang meringankan. Tidak hanya itu, fakta lain dari ahli hukum yang akan dihadirkan yaitu bahwa ia merupakan salah satu ahli yang terlibat dalam pembahasan RKUHP yang baru.

Ronny menjelaskan bahwa Dr. Albert Aries merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP.

Selain itu, ahli hukum pidana tersebut juga merupakan salah satu juru bicara dari RKUHP dan KUHP yang baru.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x