Jual Narkoba Dibungkus Permen, Dua Pria Berhasil Diamankan Polres Metro Bekasi Kota

- 20 Desember 2022, 12:09 WIB
Ilustrasi sabu. Dua orang penjual narkoba dibungkus permen dibekuk polisi.
Ilustrasi sabu. Dua orang penjual narkoba dibungkus permen dibekuk polisi. /Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua orang pria yang bertransaksi narkoba pada Minggu, 18 Desember 2022.

Kedua orang itu berinisial NRA (22) dan KRA (24), mereka ditangkap saat bertransaksi narkoba di Jalan Tangkuban Perahu, Bekasi Selatan, sekira pukul 02.30 WIB.

Hal itu dibenarkan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada awak media Selasa, 20 Desember 2022.

Erna mengatakan, penangkapan berawal saat tim patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota melihat kedua pelaku sedang nongkrong di bawah pohon sambil berkomunikasi melalui ponsel.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Ibu dalam Bahasa Inggris Cocok untuk Dijadikan Caption di Media Sosial

"Patroli menyisir ke Jalan Tangkuban Perahu, di belakang Stadion Patriot Chandrabaga melihat dua orang lagi duduk-duduk di bawah pohon di tempat gelap sambil serius bertelepon," ujar Erna dalam keterangannya.

Selanjutnya polisi melakukan interogasi dan menggeledah tas pelaku.

Setelah dicek, ternyata petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan menggunakan bungkus permen berbagai merk.

"Pas dicek di tasnya isinya bungkus permen semua. Jadi pas dicek ternyata bukan permen isinya, isinya seperti serbuk yang diduga narkotika jenis sabu," kata Erna, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes IQ: Apakah Anda Melihat 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? 45 Detik Orang Cerdas Mengenalinya

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x