Ahli Kriminologi Tegaskan Pelecehan Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J

- 20 Desember 2022, 08:32 WIB
Mustofa sebut pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J tak bisa dianggap sebagai motif pembunuhan.
Mustofa sebut pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J tak bisa dianggap sebagai motif pembunuhan. /PMJ News/

PR TASIKMALAYA – Sidang kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar kembali pada 19 Desember 2022.

Sidang terdakwa kasus penembakan Brigadir J ini menghadirkan Muhammad Mustofa, ahli kriminologi dari Universitas Indonesia sebagai saksi ahli.

Dalam sidang, Mustofa menegaskan bahwa pengakuan Putri Candrawathi (PC) mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J tidak bisa dianggap sebagai motif pembunuhan.

Menurutnya, pelecehan seksual bisa dijadikan motif jika bukti-bukti yang dihadirkan mencukupi.

Baca Juga: Preview dan Link Nonton Persija Jakarta vs Dewa United di BRI Liga 1

Dilansir dari PMJ NEWS, pada kasus ini Mustofa menilai kasus pelecehan Brigadir J tidak memiliki bukti yang jelas, hanya pengakuan dari PC.

“Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS,” tuturnya.

Mustofa menilai ini tak masuk akal karena Ferdy Sambo yang notabene sebagai perwira tinggi polisi saat itu seharusnya mengetahui dalam kasus pemerkosaan perlu saksi dan bukti yang jelas, termasuk hasil visum.

Namun pada kasus ini Ferdy Sambo tidak melakukan peraturan tersebut. 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x