Cara Membuat SKCK Online, Tak Perlu Antri Cukup di Rumah Aja

- 16 Desember 2022, 09:11 WIB
Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /Instagram/@restrobekasikota_official

PR TASIKMALAYA - Pihak kepolisian Indonesia kini sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Salah satunya adalah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini bisa dibuat secara online.

Tak perlu antri dan keluar rumah, Polri kini mempermudah pembuatan SKCK secara online.

Ada beberapa cara yang harus Anda lakukan dan siapkan untuk mendaftar SKCK secara online.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Edisi Natal 2022, Bisa Digunakan di Sosial Media Anda

Syarat dan cara membuat SKCK online pun cukum mudah.

Melansir laman Polri, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk seseorang.

SKCK ini dikeluarkan untuk menerangkan ada tidaknya catatan individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Tes Fokus: Si Mata Elang yang Teliti Pasti Bisa Temukan Kaca Pembesar Tanpa Lensa! Waktumu 7 Detik

Masa berlaku dari surat ini selama enam bulan sejak diterbitkan.

Seseorang dapat memperpanjang SKCK jika masa berlakunya sudah habis.

Berikut adalah beberapa cara untuk mendaftar SKCK online dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Inilah Calon Peraih Golden Ball di Piala Dunia 2022 Qatar, Tiga di Antaranya Pemain PSG

- Klik skck.polri.go.id

- Arahkan krusor formulir pendaftaran yang terletak di pojok kanan atas

- Isi Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat, 16 Desember 2022: Trans TV, SCTV, dan NET TV, Ada Film 'Riddick'

- Di kolom Satwil, pilih jenis keperluannya

- Selanjutnya isi Pilihan Kesatuan Wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai KTP

- Setelah itu isi semua kolom

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat, 16 Desember 2022: ANTV, Trans 7, tvOne, Ada Serial India 'Anupamaa'

- Setelah diisi semua, klik Lanjut

- Pemohon harus kembali mengisi data diri

- Pemohon akan mendapatkan tanda bukti dan nomor yang akan digunakan untuk pembayaran biaya SKCK

Baca Juga: Berikut H2H antara Lionel Messi vs Kylian Mbappe Jelang Laga Final Piala Dunia 2022 Qatar

- Lakukan pembayaran

- Jika sudah, pemohon hanya tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik sesuai dengan domisili

Adapun biaya pembuatan SKCK online adalah Rp30.000.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah