Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Mudah untuk Melamar Kerja

- 18 Januari 2022, 13:55 WIB
Simak cara dan syarat terbaru membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online dengan mudah untuk melamar kerja.*./ Dok. PRFM News
Simak cara dan syarat terbaru membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online dengan mudah untuk melamar kerja.*./ Dok. PRFM News /

PR TASIKMALAYA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang sangat penting bagi masyarakat ketika melamar kerja.

SKCK ini merupakan surat resmi dari pihak Kepolisian yang menjadi tanda bukti seorang warga negara.

SKCK menjadi bukti apakah seseorang pernah melakukan tindakan kriminal atau tidak.

SKCK ini berlaku selama 6 bulan dihitung dari tanggal diterbitkan.

Baca Juga: Sufmi Dasco: Pembahasan RUU IKN Tidak Tergesa-gesa, Namun Efisien

Sehingga ketika habis masa berlakunya masyarakat perlu melakukan perpanjangan kembali.

Tidak hanya itu, pembuatannya sendiri bisa dilakukan dengan cara langsung ke kantor Kepolisian.

Saat ini pembuatan SKCK juga bisa dilakukan dengan cara online.

Sebelum melakukan pembuatan secara online alangkah baiknya jika menyiapkan prasat berikut:

Baca Juga: Trailer Moon Knight Menungkap Asal Mula Superhero MCU Oscar Isaac, Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x