PR TASIKMALAYA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang sangat penting bagi masyarakat ketika melamar kerja.
SKCK ini merupakan surat resmi dari pihak Kepolisian yang menjadi tanda bukti seorang warga negara.
SKCK menjadi bukti apakah seseorang pernah melakukan tindakan kriminal atau tidak.
SKCK ini berlaku selama 6 bulan dihitung dari tanggal diterbitkan.
Baca Juga: Sufmi Dasco: Pembahasan RUU IKN Tidak Tergesa-gesa, Namun Efisien
Sehingga ketika habis masa berlakunya masyarakat perlu melakukan perpanjangan kembali.
Tidak hanya itu, pembuatannya sendiri bisa dilakukan dengan cara langsung ke kantor Kepolisian.
Saat ini pembuatan SKCK juga bisa dilakukan dengan cara online.
Sebelum melakukan pembuatan secara online alangkah baiknya jika menyiapkan prasat berikut:
Baca Juga: Trailer Moon Knight Menungkap Asal Mula Superhero MCU Oscar Isaac, Ini Penjelasannya