PR TASIKMALAYA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih dikenal dengan singkatan SKCK merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Polisi Republik Indonesia.
SKCK ini menjadi tanda atau bukti seorang warga negara terkait pernah atau tidaknya melakukan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang hendak melamar pekerjaan.
Selain itu SKCK menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh setiap para pelamar.
Baca Juga: Gibran Minta Agar Gambar Kaesang di Kemasan Makanan Ditarik dari Peredaran: Salah Paham
Adapun masa berlaku SKCK yaitu 6 bulan dari tanggal diterbitkan, sehingga jika habis dan akan digunakan kembali maka harus diperpanjang.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk membuat SKCK bisa dengan mendatangi kantor kepolisian secara langsung atau dengan cara online.
Untuk cara pembuatan offline bisa dengan cara berikut ini:
1. Bawalah surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai dengan tempat tinggal para pemohon.