PR TASIKMALAYA - Sidang lanjutan untuk para terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilaksanakan hari ini, 1 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, semua para terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan akan dilaksanakan sidang lanjutan hari ini.
Keenam terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan ini ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Menurut penasihat hukum, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, persidangan tersebut direncanakan menghadirkan 6 orang sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Hari Ini, Penyidik Periksa Istri dan Anak Ismail Bolong!
"Sidang keduanya direncanakan hadirkan 6 saksi," katanya pada Rabu yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Keenam saksi yang direncanakan hadir ini ialah:
1. Radite Hernawa (anggota Polri)
2. Agus Saripul (anggota Polri)
Baca Juga: Inilah 6 Drakor Teratas Bulan November! Ada Bad Prosecutor hingga Reborn Rich
3. Novianto Rifai (anggota Polri)
4. M Rafli (anggota Polri)
5. Hery Priyanto (ahli digital forensik)
6. Adi Setya (ahli digital forensik)
Sementara itu, terdakwa lain yakni Irfan Widyanto juga dijadwalkan menjalani persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
Untuk terdakwa Irfan Widyanto direncanakan menghadirkan 1 saksi.
"Saksi untuk Irfan yakni Radite," kata Ragahdo Yosodiningrat.
Baca Juga: Perpindahan Federasi Disetujui FIFA, Jordi Amat: Saya Senang
Kemudian menurut penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan bahwa saksi untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo direncanakan hadir 8 orang saksi.
"Rencana saksi untuk Baiquni dan Chuck 8 saksi," kata Junaedi Saibih pada Kamis.
Delapan saksi yang direncanakan hadir ialah:
Baca Juga: Penggemar Bersedih! Pasangan Menggemaskan HyunA dan Dwan Putus?
1. Afung
2. Munafir
3. Thomser
4. Aris Yulianto
5. Ariyanto
Baca Juga: Tes Fokus: Ingin Uji Kemampuan Mata Elang Anda, Temukan Merpati pada Gambar Ini dengan Cepat
6. Diryanto alias Kodir
7. Radite Hernawa
8. Drs. Agus Saripul
Sementara itu, untuk terdakwa Arif Rachman Arifin direncanakan menghadirkan 1 orang saksi dari 8 orang tersebut.
"Saksi untuk terdakwa Arif yakni Radite Hernawa," katanya.
Diketahui para terdakwa perkara perintangan penyidikan ini dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***