6. Diryanto alias Kodir
7. Radite Hernawa
8. Drs. Agus Saripul
Sementara itu, untuk terdakwa Arif Rachman Arifin direncanakan menghadirkan 1 orang saksi dari 8 orang tersebut.
"Saksi untuk terdakwa Arif yakni Radite Hernawa," katanya.
Diketahui para terdakwa perkara perintangan penyidikan ini dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***