PR TASIKMALAYA - Pasca viral unggahan pengakuan pelapor dimintai biaya laporan oleh oknum anggota polisi pada Kamis, 24 November 2022, Polsek Palmerah buka suara.
Polsek Palmerah menegaskan tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk warga yang ingin membuat laporan polisi.
Hal itu disampaikan AKP Dodi Abdul Rohim kepada awak media saat dikonfirmasi Jumat, 25 November 2022.
Lanjut Dodi, pernyataan tersebut merupakan penegasan atas peristiwa yang terjadi di Polsek Palmerah perihal proses pembuatan laporan yang disampaikan pelapor.
Baca Juga: Hal Sepele yang Ternyata Toxic dalam Hubungan, Wajib Dihindari!
"Pada intinya kalau buat laporan tidak dipungut biaya," ujar Dodi kepada awak media dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Sabtu, 26 November 2022.
Lanjut keterangan Dodi, pihaknya sudah lama mensosialisasikan perihal tidak ada pungutan dalam membuat laporan polisi, seperti di media sosial maupun banner di Polsek Palmerah.
Agar tak terulangi lagi, lanjut Dodi, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di SPKT agar tidak terulang lagi peristiwa tersebut.
"Laporan apapun tidak dipungut biaya. Itu sudah ada (banner) di SPKT, SKCK. Sudah kami sampaikan," kata Dodi.