PR TASIKMALAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil paksa kedua mantan anak buah terdakwa Ferdy Sambo.
Selain itu, kedua mantan anak buah terdakwa Ferdy Sambo ini juga harus dihadirkan dalam persidangan.
Diketahui, dua mantan anak buah terdakwa Ferdy Sambo kembali mangkir dalam panggilan sebagai saksi perkasa obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kedua mantan anak buah terdakwa Ferdy Sambo ini ialah anggota Divisi Propam Polri, Radite Hernawa dan Anggota Divisi Propam Polri, Agus Saripul Hidayat.
Hari ini Kamis, 24 November 2022 merupakan sidang lanjutan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Namun sayangnya kedua mantan anak buah terdakwa Ferdy Sambo mangkir hingga batal diperiksa sebagai saksi.
Atas ketidakhadiran dua saksi ini, penasihat hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat pun meminta kepada para saksi untuk dihadirkan secara paksa pada persidangan selanjutnya.
"Kalau panggilan, sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa," kata Henry Yosodiningrat yang dirangkum oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.