Pipit Rismanto menegaskan bahwa materi dalam pemeriksaan tersebut merupakan materi penegak hukum.
"Jangan melebar dulu, ini kan masalahnya materinya kan sebagian besar materi penegakan hukum, jadi materi penegakan hukum nggak boleh salah juga ya kan, salah persepsi nanti orang," tegasnya.
Pipit Rismanto mengaku, belum bisa memastikan soal perwakilan BPOM yang akan hadir dalam memenuhi panggilan besok.
Sebelumnya, Pipit Rismanto juga pernah meminta pihak BPOM untuk lebih kooperatif terkait kasus gagal ginjal akut tersebut.
"Ya nanti tergantung mereka mau berapa orang, kadang kita panggil satu mereka bawa dua, kan siapa tau bisa menjelaskan, kita kan nggak tau juga yang jelas kita memanggil bidang-bidang tertentu lah kira-kira begitu," tambahnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, dalam kasus gagal ginjal akut tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka.
Di antaranya adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
Sementara itu, pemilik CV Samudera Chemical yang berinisial E juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.***