Dalami Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Panggil Pejabat BPOM Hari Ini

- 23 November 2022, 11:15 WIB
Polri memanggil pejabat BPOM untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus gagal ginjal akut pada Rabu, 23 November 2022.*
Polri memanggil pejabat BPOM untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus gagal ginjal akut pada Rabu, 23 November 2022.* /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Kasus gagal ginjal akut secara misterius menyerang anak-anak, bahkan sampai menelan korban jiwa di sejumlah daerah di Tanah Air.

Kasus gagal ginjal akut tersebut diduga diakibatkan oleh obat cair atau sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) Dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kemudian memanggil pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dalam kasus gagal ginjal akut.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa pemeriksaan terkait kasus gagal ginjal akut itu dijadwalkan pada Rabu, 23 November 2022.

Baca Juga: Film Ant-Man 3 Terhubung dengan Avengers: The Kang Dynasty? Begini Penjelasan sang Sutradara

"Harusnya hari ini, tapi minta waktunya besok hari Rabu," kata Pipit Rismanto, pada Selasa, 22 November 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, Rabu, 23 November 2022.

Pipit Rismanto menjelaskan bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri itu berkaitan dengan pengawasan.

Namun dalam hal tersebut, Pipit Rismanto belum membeberkan mengenai materi yang akan diberikan dalam pemeriksaan itu.

"Ya pejabat yang membidangi lah, misalnya bidang pengawasan ya pasti di situ siapa direktur yg mengawasi kan kita minta penjelasannya gitu," jelasnya.

Baca Juga: Tes IQ: Tak Hanya Jenius, Kamu Harus Super Teliti Mengamati 5 Perbedaan di Sekitar Pemain Golf dalam 18 Detik

Pipit Rismanto menegaskan bahwa materi dalam pemeriksaan tersebut merupakan materi penegak hukum.

"Jangan melebar dulu, ini kan masalahnya materinya kan sebagian besar materi penegakan hukum, jadi materi penegakan hukum nggak boleh salah juga ya kan, salah persepsi nanti orang," tegasnya.

Pipit Rismanto mengaku, belum bisa memastikan soal perwakilan BPOM yang akan hadir dalam memenuhi panggilan besok.

Sebelumnya, Pipit Rismanto juga pernah meminta pihak BPOM untuk lebih kooperatif terkait kasus gagal ginjal akut tersebut.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan Hari Ini, 23 November 2022: Kurangi Berlebihan, Hormati Kebutuhan

"Ya nanti tergantung mereka mau berapa orang, kadang kita panggil satu mereka bawa dua, kan siapa tau bisa menjelaskan, kita kan nggak tau juga yang jelas kita memanggil bidang-bidang tertentu lah kira-kira begitu," tambahnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, dalam kasus gagal ginjal akut tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka.

Di antaranya adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Sementara itu, pemilik CV Samudera Chemical yang berinisial E juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x