Kasus Gagal Ginjal Akut: Bareskrim Polri Segel 2 Perusahaan

- 18 November 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi. Bareskrim Polri segel dua perusahaan terkait dengan kasus gagal ginjal akut.
Ilustrasi. Bareskrim Polri segel dua perusahaan terkait dengan kasus gagal ginjal akut. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Masyarakat di Indonesia tengah diresahkan dengan adanya kasus gagal ginjal akut secara misterius yang menyerang anak-anak bahkan sampai menelan korban jiwa.

Hal tersebut, diduga akibat obat cair atau sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Oleh sebab itu, pihak penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical menjadi tersangka dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Kemudian, penyegelan dilakukan langsung terhadap kedua perusahaan itu, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Baca Juga: Tes Psikologi: Cek Karakter Kepribadian Pragmatis, Mana Bentuk Kuku yang Paling Mirip Denganmu?

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa kedua perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

“Ya sudah disegel dan polisi sudah memasang garis polisi (police line),” kata Pipit Rismanto, di Jakarta, pada Jumat, 18 November 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News.

Sementara itu, Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Kedua korporasi tersebut diantaranya adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Baca Juga: Justin Hubner Akui Timnas Indonesia U-20 Tak Percaya Diri Melawan Prancis dalam Laga Persahabatan

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x