Vaksin Meningitis Tidak Lagi Wajib bagi Jemaah Umroh, Ini Alasannya

- 18 November 2022, 11:13 WIB
Ini alasan Kemenkes menerbitkan surat edaran soal vaksin meningitis tidak lagi wajib bagi jemaah umroh.*
Ini alasan Kemenkes menerbitkan surat edaran soal vaksin meningitis tidak lagi wajib bagi jemaah umroh.* /Pexels/Haydan As-soendawy/

Dihapusnya syarat vaksin meningitis itu pun mendapat apresiasi dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri).

“Kami mengapresiasi pemerintah Indonesia yang telah menindaklanjuti kebijakan Arab Saudi mengenai persyaratan vaksin meningitis yang sudah tidak wajib lagi bagi jamaah umrah,” kata Welly Rifandi selaku Ketua DPD Amphuri Aceh seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Jumat, 18 November 2022.

Sebelumnya diketahui, penghapusan diwajibkannya vaksin meningitis dilakukan setelah adanya surat edaran dari Kedutaan Besar Saudi Arabia terkait kebijakan Pemerintah Saudi tentang vaksin meningitis.

Di mana dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa vaksin meningitis hanya wajib bagi pemegang visa haji dan tidak wajib bagi pemegang visa umroh.

Baca Juga: Sambil Tertawa, Dedi Mulyadi Pertanyakan KDRT yang Disebut Sebagai Sebab Perceraian: Ada Enggak Tanda itu?

Oleh karena itu, surat edaran dari Kemenkes Indonesia terkait vaksin itu untuk memperkuat kebijakan dari Arab Saudi.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah