Dihapusnya syarat vaksin meningitis itu pun mendapat apresiasi dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri).
“Kami mengapresiasi pemerintah Indonesia yang telah menindaklanjuti kebijakan Arab Saudi mengenai persyaratan vaksin meningitis yang sudah tidak wajib lagi bagi jamaah umrah,” kata Welly Rifandi selaku Ketua DPD Amphuri Aceh seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Jumat, 18 November 2022.
Sebelumnya diketahui, penghapusan diwajibkannya vaksin meningitis dilakukan setelah adanya surat edaran dari Kedutaan Besar Saudi Arabia terkait kebijakan Pemerintah Saudi tentang vaksin meningitis.
Di mana dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa vaksin meningitis hanya wajib bagi pemegang visa haji dan tidak wajib bagi pemegang visa umroh.
Oleh karena itu, surat edaran dari Kemenkes Indonesia terkait vaksin itu untuk memperkuat kebijakan dari Arab Saudi.***