Berikut Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

- 1 Juli 2020, 06:12 WIB
PETUGAS memeriksa sejumlah sapi untuk qurban jenis Limosin di pusat penjualan hewan qurban milik H.Agus yang sudah mendapatkan lebel baik dan aman  dari pemerintah di Kampung/ Desa Langonsari, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin, 5 Agustus 2019.*/ADE MAMAD/PR
PETUGAS memeriksa sejumlah sapi untuk qurban jenis Limosin di pusat penjualan hewan qurban milik H.Agus yang sudah mendapatkan lebel baik dan aman dari pemerintah di Kampung/ Desa Langonsari, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin, 5 Agustus 2019.*/ADE MAMAD/PR /Ade Mamad/

PR TASIKMALAYA - Umat islam akan bersiap menyambut momen Idul Adha atau Idul Qurban pada 31 Juli mendatang. Namun, berbagai pertanyaan muncul di benak soal ancaman Covid-19 saat pelaksanaannya nanti.

Kementerian Agama pun akhirnya menerbitkan panduan soal penyelengaraan Salat Idul Adhan dan Penyembelihan Hewan Kurban agar aman dari Covid-19.

Baca Juga: Tidak Merusak Otonomi, Pemimpin Hong Kong Sebut UU Keamanan Nasional untuk Mengisi 'Lubang Menganga'

Menteri Agama Fachrul Razi menuangkannya dalam Surat Edaran No SE 18 Tahun 2020.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” kata Fachrul Razi, Selasa, 30 Juni 2020.

Baca Juga: Selidiki Kekejaman Terhadap Muslim Rohingya, Myanmar Tetapkan 3 Perwira Militer sebagai Tersangka

Semua daerah dapat melaksanakan Idul Adha, kecuali tempat yang amsih dianggap belum aman dari ancaman virus corona.

Untuk pelaksaan Salat Idul Adha, jemaah wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

Dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas masing-masing, menggunakan masker, menjaga kebersihan (cuci tangan).

Baca Juga: Terkait Covid-19, Hampir 300 Anak dan Remaja di AS Terancam Jiwanya karena Sindrom Langka

Menjaga jarak minimal 1 meter, lansia, anak, dan orang sakit diimbau tidak melaksanakan Salat karena rentan terpapar Covid-19.

Setiap peyelenggara wajib menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Setempat. Berikut syarat pelaksanaannya:

Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, membersihkan dan mendisinfeksi area pelaksanaan, membatasi alur masuk tempat pelaksaan.

Baca Juga: Berencana Kirimkan Tim ke Tiongkok, WHO Merasa Khawatir Virus Corona Benar-benar Tak akan Berakhir

Menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak sosial minimal 1 meter, mempersingkat khutbah, tidak mewadahi kotak sumbangan, memberikan imabau protokol kesehatan.

Saat penyembelihan hewan kurban, penyelenggara harus memenuhi syarat sebegai berikut:

Penerapan jaga jarak, lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

Baca Juga: Hasil Penelitian Ungkap Kasus Covid-19 yang Sangat Parah Dapat Merusak Otak

Lalu mengatur jarak panita saat eksekusi hewan saat kurban dan pencacahan daging, penyaluran daging dilakukan panitia langsung ke rumah mustahik.

Kebersihan alat kurban juga harus steril dan didisinfeksi. Terlibat menggunakan sistem satu orang satu alat pemotongan kurban.

Baca Juga: Langgar HAM, Tiongkok Disebut Lakukan Pemaksaan pada 1.000 Wanita Muslim untuk Melakukan Aborsi

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menag.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x