Mengembalikan Kepercayaan Publik, Polri Akan Kaji Penggunaan Plat Kendaraan RF

- 1 November 2022, 15:01 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang mengenai penggunaan plat RF.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang mengenai penggunaan plat RF. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

PR TASIKMALAYA - Penggunaan plat RF nomor kendaraan akan dikaji ulang pihak kepolisian.

Pasalnya banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa kendaraan yang menggunakan plat RF sering melakukan arogansi di jalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Selasa, 1 November 2022.

Kapolri menyebut, akan memperbaiki penggunaan plat dewa itu agar tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Tes Fokus: Orang Jenius dengan Kejelian Tinggi Pasti Bisa Menemukan Perbedaan Emoji Ini dalam 15 Detik

"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," ungkap Kapolri Jenderal Sigit dalam keterangannya.

Lanjut Kapolri, plat nomor RF memang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian serta kementerian atau lembaga.

Namun, ia juga tidak memungkiri plat nomor tersebut kerap disalahgunakan dan menciptakan persepsi buruk di masyarakat.

"Khususnya yang seperti di kota besar, memang itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tetapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," ujar Kapolri dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Selasa, 1 November 2022.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x