Alasan Plat Nomor Kendaraan Tidak Boleh Sembarangan Dibuat, Berikut Penjelasannya

- 28 Desember 2021, 15:53 WIB
ILUSTRASI. Berikut alasan plat nomor kendaraan yang tidak boleh sembarangan dibuat, ternyata setiap huruf dan nomor terdapat keterangan.
ILUSTRASI. Berikut alasan plat nomor kendaraan yang tidak boleh sembarangan dibuat, ternyata setiap huruf dan nomor terdapat keterangan. / Korlantas.polri.go.id

PR TASIKMALAYA – Ternyata terdapat alasan plat nomor di tiap kendaraan tidak boleh sembarangan dibuat.

Setiap plat nomor untuk kendaraan sudah ditentukan oleh pihak terkait berdasarkan aturan di dalamnya.

Pemberian nomor kendaraan harus mengikuti beberapa tahapan yang harus wajib diikuti.

Tentunya, setiap huruf dan angka pada plat kendaraan memiliki makna yang berbeda-beda.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Anda Menghadapi Situasi yang Sulit? Pilih Kartu Ini dan Dapatkan Saran Berharga!

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 28 Desember 2021, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh pihak terkait memiliki arti masing-masing.

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor terdiri dari:

– Kode Wilayah

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ungkap Alasan Tinggalkan Partai Demokrat hingga Singgung Pembubaran FPI

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x