Polantas Dilarang Menilang Manual, Berikut Penjelasan Kapolri

- 21 Oktober 2022, 18:03 WIB
Anggota Korlantas polri dilarang melakukan tilang secara manual.
Anggota Korlantas polri dilarang melakukan tilang secara manual. /Antara/Aprillio Akbar

PR TASIKMALAYA - Seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pembacaan isi surat telegram tentang instruksi larangan menggelar tilang secara manual Jumat, 21 Oktober 2022.

Surat tersebut sebagai tindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Baca Juga: Sadari Efek Samping dari Kerusakan Emosional Hingga 7 Cara Menyembuhkan Luka Batin Anda

Selain itu isi telegram tersebut, Korlantas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis isi instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Jumat, 21 Oktober 2022.

Anggota Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan (Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas).

Lanjut Kapolri,  ia juga meminta kepada seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Penjagaan, Pengawalan, Pengaturan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x