Waspada Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Instruksikan Apotek Tidak Jual Obat Sirup untuk Sementara

- 19 Oktober 2022, 19:02 WIB
Ilustrasi obat sirup anak, yang dilarang beredar oleh Kemenkes.
Ilustrasi obat sirup anak, yang dilarang beredar oleh Kemenkes. /Pixabay/

Baca Juga: Kemenkes Sebut Kasus Covid-19 di Bulan Agustus hingga September 2022 Telah Menurun

Pasalnya gangguan ginjal tersebut diduga disebabkan dari obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Sementara data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) per Selasa, 18 Oktober 2022 melaporkan kasus gangguan ginjal akut mencapai 192 orang.

Data menunjukan lonjakan kasus tertinggi tercatat terjadi pada bulan September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Sementara menurut Piprim Basarah Yanuarso, Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI mengatakan, temuan ratusan kasus tersebut diperoleh dari 20 provinsi di Indonesia.

Adapun kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, Bali 17 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus.***

 

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah