Waspada Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Instruksikan Apotek Tidak Jual Obat Sirup untuk Sementara

- 19 Oktober 2022, 19:02 WIB
Ilustrasi obat sirup anak, yang dilarang beredar oleh Kemenkes.
Ilustrasi obat sirup anak, yang dilarang beredar oleh Kemenkes. /Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Kasus temuan gangguan ginjal akut Atipikal yang tengah beredar di masyarakat jadi perhatian publik dan Pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup.

Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai kewaspadaan terhadap temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang kasusnya terus naik.

Himbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Baca Juga: Kemenkes Imbau untuk Segera Lakukan Vaksin Booster Demi Fokus Menuju Endemi

SE tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin 8 dari SE itu dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Rabu, 19 Oktober 2022.

Lanjut Murti, ia meminta agar seluruh tenaga kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman selanjutnya dari pemerintah.

Sebelumnya, Kemenkes mengimbau kepada seluruh dinas kesehatan agar selalu waspada terhadap adanya temuan gangguan ginjal akut di masyarakat.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x