PR TASIKMALAYA - Dalam sidang Bharada E, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Majelis Hakim dengan Ketua Wahyu Imam Santoso meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan Bharada E pekan depan.
Di antara 12 saksi tersebut, ada nama Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J dalam persidangan Bharada E pekan depan.
Kabarnya, persidangan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini akan berlanjut pada SElasa, 25 Oktober 2022.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Karakter Romantis Kamu Terungkap dari Gambar yang Dilihat Lebih Dulu
"Saudara JPU, untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu tolong dihadirkan di persidangan," kata Wahyu Imam Santoso pada 18 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Di antara 12 saksi itu, terdapat nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Karena di dalam KUHAP itu yang diperiksa adalah korban atau keluarganya terlebih dahulu," lanjut Hakim Wahyu.
"Jadi, kami dahulukan adalah korban dan keluarganya," imbuhnya.