Sementara itu, tindakan satuan petugas yang memberikan sanksi yakni merujuk pada Keputusan Gubernur No. 563 Tahun 2020 tentang pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan kegiatan aktivitas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Meski Pemerintah sudah menggaungkan protokol kesehatan, namun masih banyak warga yang mengabaikannya.
Selain wanita tadi, ternyata masih ada 11 orang lainnya di kawasan tersebut yang juga melanggar aturan saat para petugas tengah berjaga.
"Sebanyak dua warga kami beri surat teguran tertulis dan sembilan warga lain kami beri sanksi kerja sosial, ujar Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat di Jakarta, Selasa 16 Juni 2020.***