Pemerintah Larang Mudik di Tengah Pandemi, Kemenhub Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

- 22 April 2020, 17:16 WIB
ILUSTRASI mudik.
ILUSTRASI mudik. //Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Mudik, kini hanya menjadi bayangan belaka untuk masyarakat Indonesia beriringan dengan kondisi Tanah Air yang masih berjuang memberantas pandemi Covid-19.

Akibatnya, pemerintah pun tak tanggung-tanggung resmi mengeluarkan larangan mudik di tahun ini.

Dalam upaya mendukung peresmian larangan mudik, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi yang tegas bagi masyarakat yang nekat mudik.

Baca Juga: Siap Produksi Ventilator Lokal, Kemenperin Kolaborasi dengan Empat Kampus

Hal ini dituturkan Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfanssyah dalam diskusi virtual bertajuk Mengantisipasi Mudik Lebaran saat Pandemi' pada Rabu, 22 April 2020.

Adapun sanksi yang dikeluarkan akan dibagi dalam dua skenario besar, seperti sanksi ringan dengan pelanggar diharuskan putar balik atau bahkan sanksi tegas. 

Namun, dua skenario itu akan diterapkan dalam durasi tanggal yang berbeda.  

Baca Juga: Bertabrakan dengan Musim Flu, Gelombang Kedua Corona di AS Diprediksi akan Lebih Parah

“Sanksi ada dua skenario besar, sebenarnya sanksi yang sekarang kalau tanggal 24 sampai 7 Mei itu putar balik. Apakah perlu sanksi tegas, kalau sampai 7 Mei orang tetap memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu ada saksi yang tegas.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x