PSBB di Singaparna Jadi Sorotan, Banyak Pelanggaran dan Masyarakat Tak Taat Aturan

- 17 Mei 2020, 19:50 WIB
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan karena selama hampir dua pekan ini masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa tanpa ada pembatasan.*
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan karena selama hampir dua pekan ini masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa tanpa ada pembatasan.* //KP/ ARIS MF

PIKIRAN RAKYAT - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya di Singaparna yang menjadi pusat ibu kota pemerintahan, menjadi sorotan.

Pasalnya, PSBB yang ditetapkan pemerintah guna mengurangi aktivitas masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini nyatanya seolah sia-sia dan banyak dilanggar masyarakat.

Baca Juga: Cerita Kegiatan Ramadhan Warga Badui Mualaf, dari Mengaji hingga Rutin Dengarkan Tausiah

Aktivias warga selama hampir dua pekan ini tetap memadati pasar, toko pakaian, toko kelontongan, hingga jalanan. Sehingga masa pandemi Covid-19 di wilayah Singaparna seolah dianggap biasa saja.

Sebagai contohnya, seperti di Jalan Raya Timur Kecamatan Singaparna. Deretan toko pakaian dan elektronik di padati masyarakat.

Parahnya lagi, masyarakat tidak menggunakan masker dan berkerumun saat berbelanja. Mereka pun nampak enjoy seolah tidak ada bahaya ancaman virus mengintai.

Baca Juga: Lakukan Sidak, Satgas Pemkot Bogor Temukan Pedagang Licik yang Jual Telur Berisi Embrio

“Kami menyoroti tentang penerapan PSBB di Singaparna. Jika di daerah lain, penerapannya tegas terlihat. Kerumunan orang langsung dibubarkan.

"Begitu pula aktivitas pertokoan diluar toko sembako ditutup paksa. Namun di Singaparna terlihat sangat lemah dan pemerintah tidak tegas," jelas Ketua KNPI Kecamatan Singaparna, Zamzam J Maarif, Minggu 17 Mei 2020.

Ia menambahkan, pemerintah jangan hanya sebatas menunaikan kewajiban administratif dalam penerapan PSBB tanpa ada teknis yang mengatur dengan jelas di lapangan. PSBB jangan hanya sebatas tulisan tanpa tindakan yang nyata.

Baca Juga: Tak Mau Belajar Online Jadi Beban, Nadiem: Guru Boleh Tak Selesaikan Semua Materi dalam Kurikulum

Tidak ada himbauan yang dikeluarkan kepada masyarakat misalnya himbauan yang diberikan di pasar, pusat perbelanjaan, dan juga sarana-sarana ibadah yang jelas-jelas tercantum dalam poin-poin aturan PSBB.

"Hal ini yang kami soroti. Jadi jangan seolah hanya ikut-ikutan saja penerapan PSBB kepada penerapan PSBB pemerintah provinsi, tanpa ada langkah dan tindakan nyata dilapangan," ujar Zamzam.

Baca Juga: Seminggu Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Pemkot Bogor Temukan Telur Isi Embrio Anak Ayam Dipasaran

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, dr. Heru Suharto menegaskan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada masyarakat terkait penerapan PSBB. Pihaknya juga sedang melakukan evaluasi tentang penerapan tersebut.

“Tiap hari ada laporan, kami evaluasi tentang penerapannya. Mudah-mudahan memberikan efek yang bagus dan penyebaran covid-19 bisa ditekan," ujarnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x