PIKIRAN RAKYAT - Seiring diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya siap memberi sanksi tegas bagi pelanggar PSBB.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, sanksi yang akan diberikan untuk pelanggar bisa berupa teguran atau bahkan pencabutan izin usaha hingga kurungan pidana.
Karena itu ujar Budi, pihaknya meminta masyarakat agar mematuhi aturan selama PSBB.
Baca Juga: Update Virus Corona di Tasikmalaya Senin, 4 Mei 2020: Pasien Positif Kembali Bertambah
"Kalau PSBB, kita lebih tegas karena payung hukumnya juga jelas berupa Perwalkot," kata Budi, saat konferensi pers pada Senin, 4 Mei 2020.
Budi meminta masyarakat sadar untuk mematuhi anjuran pemerintah. Budi optimis, jika PSBB diterapkan dengan baik, pandemi Covid-19 dapat teratasi dengan cepat.
Ia menilai, PSBB yang telah berlaku di beberapa daerah lainnya berhasil menekan angka peningkatan kasus Covid-19.
Baca Juga: Cek Fakta: Kembali Beredar Video Pria Pecahkan Telur Palsu dari KJP, Berikut Faktanya
"Kita belajar dari DKI Jakarta dan Bodetabek. Di sana tren kasus Covid-19 turun," kata dia.