Tak Setuju BPJS Naik, Anggota DPRD: Warga yang Kehilangan Pekerjaan Tak akan Bisa Membayar

- 17 Juni 2020, 09:40 WIB
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat /- Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

PR TASIKMALAYA - Iuran BPJS akan menagalami kenaikan per-tanggal 1 Juli 2020 mendatang.

Hal ini sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Senin 14 Juni 2020, Komisi IV DPRD Kota Cimahi mengundang BPJS Kesehatan Kota Cimahi.

Baca Juga: Break Syuting, Para Pemain Preman Pensiun 4 Bangun Taman Bermain Anak di Garut

Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan di Kota Cimahi.

Namun, perwakilan BPJS Kesehatan Cimahi tidak bersedia memberi keterangan apapun kepada wartawan.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), rinciannya : Kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000, Kelas II naik menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000, Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ribka Tjiptaning Sebut Silsilah Keluarga Jokowi dan Dirinya Simpatisan PKI

Dalam hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ayis Lavilianto memberikan tanggapannya.

Ia menilai, banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.

"Harapan kami iuran BPJS Kesehatan tidak naik, ini sesuai aspirasi dan keluhan masyarakat. Iuran sekarang saja banyak yang menunggak apalagi dinaikkan di tengah kondisi masyarakat ekonomi terdampak covid," ujarnya.

Menurutnya, saat ini BPJS Kesehatan Kota Cimahi terjadi tunggakan sebesar Rp 39 miliar, terutama dalam peserta mandiri.

Baca Juga: Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Buronan FBI Kasus Penipuan Investasi Ditangkap di Jakarta Selatan

"Apalagi kalau sudah naik akan semakin meningkat tunggakannya," ujar Ayis.

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 Juli, DPRD: Banyak Orang Di-PHK dan Dirumahkan,Mereka Tak Bisa Bayar.

Ia juga mengungkap warga lebih banyak yang pilih turun kelas agar iuran lebih murah, apalagi selama pandemi Covid-19 banyak yang kehilangan pekerjaan.

"Belum ada data pasti, hanya saja diperkirakan 80 persen pekerja terdampak akibat pandemi. Banyak korban PHK, dirumahkan, otomatis tidak akan bisa bayar iuran BPJS," ungkapnya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Viral Kakek Sebatang Kara Kelaparan hingga Makan Kapuk untuk Ganjal Perutnya

Ia menilai, dengan meningkatnya warga yang terdampak ekonomi akibat Covid-19, maka akan menambah jumlah warga tidak mampu di Kota Cimahi.

"Secara kondisi, mereka patut dibantu iuran BPJS. Namun, kita terkendala SK Walikota yang mengatakan bahwa bagi kepesertaan baru yang dibiayai pemerintah diprioritaskan bagi warga yang belum daftar JKN," ujar Ayis.

"Menurut saya SK ini perlu direvisi sehingga mereka yang kini tidak mampu terdampak covid bisa migrasi kepesertaan dari mandiri ke PBI," sambungnya.

Ia juga mneilai dengan adanya kondisi saat ini juga berpengaruhb terhadap pencapaian kepesertaaan BPJS Kesehatan Kota Cimahi.

Baca Juga: Penyanyi Kang Daniel Bakal Isi Soundtrack Drama Backstreet Rookie

"Minimal kepesertaan harus 95 persen, Kota Cimahi baru 92 persen sehingga kurang 3 persen sekitar 18.000 peserta lagi. Untuk menambah peserta mandiri perlu didorong lagi," jelasnya.

Pihaknya berharap kenaikan iuran dibarengi peningkatan layanan BPJS Kesehatan.

"Secara teknis di lapangan, keluhan soal layanan masih ada. Seperti orang melahirkan di RS tapi masih ditarik biaya dengan alasan bayi belum terdaftar," ujarnya.

Menurutnya, implementasi di lapangan butuh sosialisasi banyak.*** (Ririn Nur Febriani)

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah