Bela Jokowi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Fachmi Idris: Perpres Tidak Menentang MA

- 14 Mei 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi. /Instagram @bpjskesehatan_ri/PORTAL JEMBER
Ilustrasi. /Instagram @bpjskesehatan_ri/PORTAL JEMBER /

PIKIRAN RAKYAT – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) banyak menyita perhatian publik, pasalnya sebelumnya telah ditetapkan bahwa iuran BPJS tidak jadi di naikan.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 in,i presiden merencanakan akan menaikan iuaran BPJS Juli mendatang. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, pemerintah masih dalam koridor menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya: Bangun Kesadaran Masyarakat Guna Putus Penyebaran Covid-19

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, Fachmi dalam keterangannya pada konferensi pers mengenai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 melalui sambungan video membela Jokowi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Fachmi menilai, Presiden Joko Widodo sudah sesuai koridor dalam menerbitkan Perpres tersebut dan tidak menentang putusan Mahkamah Agung.

"Kalau kita melihat ada tiga opsi dari peraturan MA. Satu mencabut, opsi kedua mengubah, atau ketiga melaksanakan.

Baca Juga: Tindak Lanjut Putusan MA, Humas BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Bakal Dibarengi Peningkatan Layanan

"Nah artinya Pak Jokowi masih dalam koridor, konteksnya adalah yang kedua mengubah. Dan mengubah ini masih sangat menghormati kalau compare ke Perpres 75," kata Fachmi, Kamis 14 Mei 2020.

Fachmi membantah apabila pemerintah disebut tidak menghormati putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x