Sita Perhatian Publik, Anggota DPR Komisi IX Ungkap Alasan Tetap Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

- 15 Mei 2020, 03:30 WIB
KARTU kepesertaan BPJS Kesehatan.*
KARTU kepesertaan BPJS Kesehatan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

PIKIRAN RAKYAT – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) banyak menyita perhatian publik, pasalnya sebelumnya telah ditetapkan bahwa iuran BPJS tidak jadi dinaikan.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, presiden merencanakan akan menaikan iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli mendatang. 

Setelah Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa pemerintah masih dalam koridor menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: PLN Disebut Sengaja Naikkan Tagihan Listrik di Tengah Pandemi Corona, Ini Faktanya

Kini, giliran Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, Ribka Tjiptaning mengatakan, tetap menolak kebijakan pemerintah yang tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dari awal Komisi IX, baik di internal, di rapat gabungan antar komisi, sampai rapat dengan Ketua DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Berpotensi Jadi Obat Covid-19, LIPI Selesai Uji Keamanan Daun Ketepeng Benalu 

"Terakhir, Mahkamah Agung juga atas desakan rakyat menolak Perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Ribka saat dihubungi oleh Antara, Kamis 14 Mei 2020.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Komisi IX DPR sebenarnya berharap pemerintah tinggal menjalankan saja.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x