Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Presiden Jokowi Dinilai Permainkan Hati Rakyat

- 18 Mei 2020, 10:35 WIB
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan.*
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tengah menjadi banyak sorotan, pasalnya akan mengalami kenaikan Juli 2020 mendatang.

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo dinilai telah membangkang putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Peraturan Presiden tentang kenaikan iuran BPJS.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Galamedia, Kebijakan Presiden menaikkan iuran BPJS Kesehatan dinilai oleh salah seorang anggota DPR Komisi IX sebagai hal yang mempermainkan hati rakyat.

Baca Juga: Berada di Level Berat, Nasib PSBB di Kota Tasikmalaya Diputuskan Hari Ini

"Apa yang dilakukan Presiden Jokowi itu menyakiti dan mempermainkan hati rakyat," ungkap Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan dalam siaran persnya, Ahad 17 Mei 2020.

Sebagaimana diketahui, Perpres No. 64/2012 menetapkan iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 yakni sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42.000.

Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 kelas I, kelas II sebesar Rp 110.000, dan Rp 51.000 kelas III yang beberapa waktu lalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung, karena digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Baca Juga: Jembatan Gantung Penghubung Tiga Desa Terputus, 3 Warga Selamat Meski Sempat Tercebur ke Sungai

Apalagi menurut Netty, kenaikan iuran BPJS ini justru dilakukan pemerintah saat kesehatan dan ekonomi rakyat dihantam badai Covid-19. 

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x