Tak Setuju BPJS Naik, Anggota DPRD: Warga yang Kehilangan Pekerjaan Tak akan Bisa Membayar

- 17 Juni 2020, 09:40 WIB
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat /- Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

PR TASIKMALAYA - Iuran BPJS akan menagalami kenaikan per-tanggal 1 Juli 2020 mendatang.

Hal ini sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Senin 14 Juni 2020, Komisi IV DPRD Kota Cimahi mengundang BPJS Kesehatan Kota Cimahi.

Baca Juga: Break Syuting, Para Pemain Preman Pensiun 4 Bangun Taman Bermain Anak di Garut

Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan di Kota Cimahi.

Namun, perwakilan BPJS Kesehatan Cimahi tidak bersedia memberi keterangan apapun kepada wartawan.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), rinciannya : Kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000, Kelas II naik menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000, Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ribka Tjiptaning Sebut Silsilah Keluarga Jokowi dan Dirinya Simpatisan PKI

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x