Baca Juga: Najwa Shihab Curhat di Medsos, Ganjar Pranowo Justru Beri Dukungan: Tancap Gas Terus Mba Nana
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, andai misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka, silahkan saja tidak masalah,” lanjutnya.
Lebih lanjut Dedi menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan.
“Substansi dari kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan yang bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” ucap Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sebagai informasi, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, bebedapa waktu lalu mengungkap kejanggalan terkait kasus ini.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Mahkota, Temukan Sifat Negatif Tentang Kepribadian Anda
Dalam kasus Ferdy Sambo, Sugeng Teguh Santoso mengatakan beberapa kejanggalan di sekitar peristiwa kematian Brigadir J, salah satunya tidak ditahannya istri Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Menurut Sugeng, kejanggalan kasus Ferdy Sambo ini berawal dari penyidik.
Sugeng Teguh Santoso menerangkan bahwa para penyidik kasus Ferdy Sambo ini diperkirakan karena takut menghadapi mantan Kadiv Propam itu.***