PR TASIKMALAYA - Polemik soal penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo belum menemui titik akhir.
Sebagaiaman diketahui Ferdy Sambo dengan resmi telah diberhentikan oleh Polri secara tidak hormat.
Pemecatan yang dilakukan Polri terhadap Ferdy Sambo, sesuai dengan putusan sidang etik, dan diperkuat dengan hasil sidang banding.
Menanggapi putusan tersebut, pihak dari Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Tes Psikologi: Mana Pose Yoga Favorit Anda? Ungkap Sifat Positif dari Kepribadian Anda
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com lewat PMJ News, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, gugatan Sambo merupakan haknya sebagai warga negara.
Akan tetapi sesuai dengan hasil sidang etik dan sidang banding, putusan PTDH bersifat saat ini telah final dan mengikat.
“PTUN itu hak yang bersangkutan, secara substansi di Polri, keputusan dari PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dijelaskan lagi olehnya, bahwa saat ini sudah tidak ada upaya hukum di kantor kepolisian.