Jerry Raymond Dipecat dari Polri Secara PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

- 11 September 2022, 21:05 WIB
Jerry Raymond Siagian diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri
Jerry Raymond Siagian diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri /Dok. PMJ News

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Esensi Karakter Lewat Hewan yang Disukai

Kemudian LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.

Kedua laporan polisi tersebut telah dihentikan pada Jumat, 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Laporan tersebut masuk upaya menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan hasil putusan sidang komisi etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian akan disampaikan secara resmi pada Senin (12/9) mendatang.

"Hasil putusan sidang AKBP JR disampaikan Senin saja," kata Dedi.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah