PR TASIKMALAYA - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri saat Sidang Komisi Kode Etik Polri.
PTDH diberikan karena keterlibatan Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya Jerry Raymond Siagian dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putusan PTDH terhadap mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya Jerry Raymond Siagian dibacakan langsung oleh Ketua Sidang Komisi Etik Polri Komisaris Besar Polisi Rachmad Pamudji.
Putusan PTDH itu disaksikan anggota dan disiarkan oleh Polri TV pada Sabtu, 10 September 2022.
Baca Juga: Simak! Info Lowongan Kerja Cirebon PT Kimia Farma Diagnostika, Formasi Perawat
Akibat perbuatannya, sidang komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika.
Sanksi kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai tanggal 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob.
Lalu, penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond.
Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.