Resmi! Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Ketahui 3 Zonasi Berikut ini

- 10 September 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online. Ketahui empat zonasi kenaikan tarif ojol.
Ilustrasi pengemudi ojek online. Ketahui empat zonasi kenaikan tarif ojol. /ANTARA/M Risyal Hidayat

Zona dua, meliputi:

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.

Ketentuannya, yaitu biaya jasa batas bawah Rp2.550/km, biaya jasa batas atas Rp2.800/km, serta entang biaya jasa minimal (per 4 km) Rp10.200 hingga Rp11.200

Zona tiga, meliputi:

Baca Juga: Ini Detail Cerita Inside Out 2 yang Telah Dikonfirmasi Disney

Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku serta Papua.

Dengan ketentuan, diantaranya biaya jasa batas bawah Rp2.300/km dan biaya jasa batas atas Rp2.750/km.

Kemudian, rentang biaya jasa minimal (per 4 km) Rp9.200 hingga Rp11.000.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah