Zona dua, meliputi:
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.
Ketentuannya, yaitu biaya jasa batas bawah Rp2.550/km, biaya jasa batas atas Rp2.800/km, serta entang biaya jasa minimal (per 4 km) Rp10.200 hingga Rp11.200
Zona tiga, meliputi:
Baca Juga: Ini Detail Cerita Inside Out 2 yang Telah Dikonfirmasi Disney
Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku serta Papua.
Dengan ketentuan, diantaranya biaya jasa batas bawah Rp2.300/km dan biaya jasa batas atas Rp2.750/km.
Kemudian, rentang biaya jasa minimal (per 4 km) Rp9.200 hingga Rp11.000.***