Pemerintah Resmi Menaikan Tarif Ojol Menyusul Kenaikan Harga BBM, Berikut Daftar Lengkapnya

- 8 September 2022, 19:36 WIB
Berikut daftar lengkar tarif ojol (ojek onlne) yang naik menyusul kenaikan harga BBM berlaku 10 September 2022.*
Berikut daftar lengkar tarif ojol (ojek onlne) yang naik menyusul kenaikan harga BBM berlaku 10 September 2022.* /Antara/M Risyal Hidayat/

PR TASIKMALAYA - Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku di seluruh Indonesia kini berdampak kepada tarif ojol (ojek online).

Kenaikan BBM sendiri terjadi akibat pemerintah memutuskan untuk mengurangi subsidi demi mengurangi beban APBN.

Hal itu membuat harga BBM yang selama ini disubsidi pemerintah mengalami kenaikan untuk menyesuaikan.

Dirut Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan kalau ketersediaan BBM subsidi di seluruh SPBU dalam posisi aman setelah pemerintah melakukan penyesuaian harga, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mana yang akan Kamu Kerjakan Lebih Dulu? Pilihannya Cerminkan Kepribadian yang Dimiliki!

Dampak dari kenaikan BBM ini diketahui pemerintah akan berdampak kepada ojek online, sehingga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah cepat.

Kemenhub secara resmi menyesuaikan tarif ojol, yang nantinya akan mulai berlaku pada Sabtu, 10 September 2022.

Langkah ini dipaparkan langsung oleh Dirut Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada konferensi pers 7 September 2022 di Jakarta.

Kenaikan tarif ojol ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Mungkinkah Nami Memiliki Kekuatan Haki Penakluk dalam di Saga Terakhir One Piece?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x