Resmi! Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Ketahui 3 Zonasi Berikut ini

- 10 September 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online. Ketahui empat zonasi kenaikan tarif ojol.
Ilustrasi pengemudi ojek online. Ketahui empat zonasi kenaikan tarif ojol. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR TASIKMALAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua di Indonesia.

Tarif baru ojol ini terbagi kedalam tiga zonasi.

Kenaikkan tarif ojol kian beragam dengan berdasarkan sistem zonasi.

Tarif baru ojol akan diterapkan mulai pada 10 September 2022, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mana yang Benar-benar Pencurinya? Itu akan Ungkap Kepribadian Anda yang Sesungguhnya

Adapun tiga zonasi yang mengalami kenaikan, di antaranya:

Zona satu, meliputi:

Jawa (non JABODETABEK), Sumatera serta Bali.

Dengan ketentuan, biaya jasa batas bawah senilai Rp2.000/km, kemudian biaya jasa batas atas Rp2.500/km, dan rentang biaya jasa minimal (per 4 km) Rp8.000 hingga Rp10.000.

Baca Juga: Resep Obat Herbal untuk Mengobati Cacar Air dan Campak ala dr. Zaidul Akbar, Cukup Gunakan 5 Bahan Saja

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x