Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai Rp11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per kilometer.
Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per kilometer
Baca Juga: Dirumorkan Berseteru, Olivia Wilde Menolak Pertanyaan tentang Florence Pugh
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai Rp11.000
Hendro menekankan kalau kenaikan tarif ojol tersebut bagian dari penyesuaian menyusul kenaikan harga BBM.
“Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM,” ucap Hendro.
Sementara Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,3 persen dan batas atas sebesar 6 persen.
Baca Juga: Tes IQ: Bukan Cuma Ayam! Rupanya Ada 3 Orang yang Tersembunyi dalam Gambar Ini, di Mana Saja?