Pemerintah Resmi Menaikan Tarif Ojol Menyusul Kenaikan Harga BBM, Berikut Daftar Lengkapnya

- 8 September 2022, 19:36 WIB
Berikut daftar lengkar tarif ojol (ojek onlne) yang naik menyusul kenaikan harga BBM berlaku 10 September 2022.*
Berikut daftar lengkar tarif ojol (ojek onlne) yang naik menyusul kenaikan harga BBM berlaku 10 September 2022.* /Antara/M Risyal Hidayat/

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai Rp11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per kilometer.

Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per kilometer

Baca Juga: Dirumorkan Berseteru, Olivia Wilde Menolak Pertanyaan tentang Florence Pugh

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai Rp11.000

Hendro menekankan kalau kenaikan tarif ojol tersebut bagian dari penyesuaian menyusul kenaikan harga BBM.

“Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM,” ucap Hendro.

Sementara Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,3 persen dan batas atas sebesar 6 persen.

Baca Juga: Tes IQ: Bukan Cuma Ayam! Rupanya Ada 3 Orang yang Tersembunyi dalam Gambar Ini, di Mana Saja?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah