Berikut Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku Mulai 10 September 2022

- 7 September 2022, 16:40 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan bahwa tarif ojol baru akan berlaku mulai 10 September 2022.*
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan bahwa tarif ojol baru akan berlaku mulai 10 September 2022.* /ANTARA FOTO/Fauzan

PR TASIKMALAYA – Sejak Bahan Bakar Minyak (BBM) naik, berbagai tarif kendaraan umum mulai naik termasuk tarif ojol atau ojek online.

Penyesuaian dari kenaikan tarif ojol tidak hanya berlaku di Jabodetabek saja, tetapi di luar Jabodetabek juga terkena imbas nya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan bahwa tarif ojol baru akan berlaku mulai 10 September 2022.

Hendro mengatakan ada berbagai aspek lainnya terkait kenaikan tarif ojol di sebagian wilayah Indonesia, disamping BBM naik.

Baca Juga: Siapa Light Elf yang Tampil dalam Serial She-Hulk? Begini Penjelasannya

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro pada 7 September 2022 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Pergantian harga tarif ojol akan dimulai pada 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Maka dari itu, pihak aplikator diberikan waktu selama tiga hari untuk menyesuaikan harga tersebut.

Berikut adalah daftar tarif ojol terbaru yang akan berlaku mulai 10 September 2022:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Baca Juga: Tes Psikologi: Burung atau Nada? Ketahui Apakah Anda Orang dengan Ilusi Tinggi Berdasarkan Penglihatan Mata

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah